Kondisi gawat darurat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. Melibatkan Langsung Pesawat Udara
- Kecelakaan atau kebakaran pesawat udara di dalam kawasan (perimeter) bandar udara.
- Kecelakaan atau kebakaran pesawat udara di luar kawasan bandar udara (sampai dengan radius 8 km dari pusat bandara atau aerodrome reference point).
- Kecelakaan pesawat udara di area perairan seperti laut, danau, sungai, dan rawa.
- Gawat Darurat Penuh (Full Emergency): Kondisi di mana sebuah pesawat dilaporkan mengalami kerusakan dan diperkirakan akan mengalami kecelakaan saat melakukan pendaratan darurat.
- Siaga di Tempat (Local Standby): Kondisi ketika sebuah pesawat mengalami gangguan di udara dan sedang menuju bandara, namun gangguan tersebut tidak dikhawatirkan berakibat fatal saat pendaratan.
2. Tidak Melibatkan Langsung Pesawat Udara
- Tindakan melawan hukum, seperti ancaman sabotase, pembajakan, atau ancaman bom yang menargetkan pesawat atau gedung fasilitas bandara.
- Kebakaran pada gedung, fasilitas, atau peralatan di dalam kawasan bandara yang memengaruhi operasi penerbangan.
- Siaga cuaca, yaitu kondisi badai dahsyat yang mengancam keselamatan operasi penerbangan, manusia, dan fasilitas bandara.
- Bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan) yang melumpuhkan operasi normal bandara.
- Insiden yang disebabkan oleh barang berbahaya (Dangerous Goods) baik saat pesawat terbang maupun saat proses bongkar muat.