Klasifikasi Keadaan Darurat
Posted on 23 July 2024 -
323
Basic

- Melibatkan Langsung Pesawat Udara
- Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan bandar udara. Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi
kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam batas pagar (perimeter) bandar udara. - Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar kawasan bandar udara. Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan / kebakaran pesawat udara di luar batas pagar (perimeter) bandar udara sampai dengan radius 8 km dari pusat bandar udara (aerodrome reference point).
- Kecelakaan pesawat udara di perairan Apabila diketahui bahwa pesawat udara mengalami kecelakaan diluar kawasan bandar udara, di laut, danau, sungai dan rawa.
- Gawat darurat penuh (full emergency) Apabila sudah diketahui sebelumnya telah terjadi kerusakan pesawat udara saat menuju suatu bandar udara dan akan melakukan pendaratan pendaratan darurat yang diperkirakan akan mengalami kecelakaan.
- Siaga di tempat (local standby) Apabila diketahui sebuah pesawat udara tertentu yang mengalami gangguan / kerusakan di udara, sedang menuju ke bandar udara namun tidak terlalu dikawatirkan akan berakibat fatal pada saat melakukan pendaratan.
- Kecelakaan / kebakaran pesawat udara di dalam kawasan bandar udara. Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi
- Tidak Melibatkan Langsung Pesawat Udara
- Tindakan melawan hukum
Apabila diketahui atau diduga telah terjadi suatu ancaman dalam bentuk sabotase, atau tindakan melawan hukum (pembajakan, ancaman bom atau bentuk tindak kejahatan lain) terhadap : - Pesawat udara tertentu dari/ke bandar udara atau pesawat udara berada di bandar udara.
- Gedung fasilitas bandar udara, Yang dikhawatirkan akan mempengaruhi keselamatan pengoperasian pesawat udara dan pengguna jasa penerbangan dan pengguna jasa bandar udara.
- Kebakaran gedung fasilitas bandar udara Apabila tanpa diketahui sebelumnya telah terjadi kebakaran pada gedung, fasilitas, peralatan atau kendaraan tertentu di dalam kawasan bandar udara, dan secara tidak langsung mempengaruhi operasi penerbangan.
- Siaga cuaca, Apabila diketahui akan terjadi badai yang dahsyat atau diperkirakan keadaan cuaca dapat mempengaruhi keselamatan operasi penerbangan, atau secara langsung akan mempengaruhi keselamatan manusia, gedung, fasilitas dan peralatan yang ada di dalam kawasan bandar udara.
- Bencana alam
Apabila terjadi kondisi bandar udara tidak dapat beroperasi secara normal disebabkan antara lain banjir, gempa bumi, angin
topan, badai sehingga mengancam keselamatan penerbangan. - Barang berbahaya (Dangerous Goods), Apabila diketahui bahwa pesawat udara mengalami insiden disebabkan barang berbahaya pada saat penerbangan, maupun pada saat memuat dan membongkar barang.
- Tindakan melawan hukum