Pernahkah Anda bertanya tanya, siapa sebenarnya "pemilik" atau yang bertugas merawat dan mengurus sebuah bandar udara? Saat kita check in di megahnya Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, lalu mendarat di bandara perintis kecil di pelosok pegunungan Papua, apakah perusahaan pengelolanya sama?
Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa semua bandara di Indonesia dikelola oleh satu instansi yang sama. Kenyataannya, operasional bandar udara di negeri kita dijalankan oleh beberapa pihak yang berbeda, disesuaikan dengan skala bisnis, lokasi, dan fungsi bandara tersebut.
Mengetahui siapa pengelolanya cukup menarik, terutama bagi Anda yang peduli dengan dunia aviasi atau berencana meniti karier di bandara, termasuk menjadi personel Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF).
Secara garis besar, pengelola bandara di Indonesia terbagi menjadi empat kelompok:
1. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)
Jika Anda sering terbang dari bandara bandara komersial besar (seperti Soekarno Hatta di Tangerang, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Kualanamu di Medan, atau Sultan Hasanuddin di Makassar), bandara tersebut dikelola oleh perusahaan BUMN ini.
Dulu, perusahaan ini dipisah menjadi dua: PT Angkasa Pura I (AP I) untuk wilayah tengah hingga timur, dan PT Angkasa Pura II (AP II) untuk wilayah barat. Namun, pada September 2024, pemerintah telah resmi menggabungkan keduanya menjadi satu entitas raksasa bernama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports). Penggabungan ini menjadikan mereka sebagai perusahaan operator bandara terbesar ke 5 di dunia yang mengelola puluhan bandara utama di Tanah Air.
2. Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) - Kementerian Perhubungan
Meski InJourney Airports mengelola bandara bandara paling sibuk dan besar, secara jumlah, pengelola bandara terbanyak di Indonesia justru dipegang oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mereka membentuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Fokus utama UPBU adalah mengelola ratusan bandara berukuran menengah hingga bandara perintis (pioneer) di pelosok daerah, perbatasan, dan pulau pulau terluar. Bandara bandara ini menjadi urat nadi transportasi penting untuk membuka akses masyarakat di mana penerbangan belum menghasilkan keuntungan besar secara bisnis.
3. Pihak Swasta dan Konsorsium (KPBU)
Di era modern, pihak swasta juga mulai mengambil peran besar dalam mengelola bandara melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau investasi swasta murni.
Contoh yang paling ikonik adalah Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur. Bandara megah ini dibangun dan didanai 100% oleh raksasa perusahaan rokok PT Gudang Garam, menjadikannya bandara swasta pertama di Indonesia (operasional utamanya tetap dibantu oleh InJourney). Contoh lain adalah Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, yang dikelola bersama oleh konsorsium PT Bandara Internasional Batam (gabungan antara perusahaan lokal, Angkasa Pura, dan operator bandara dari Korea Selatan).
4. Pemerintah Daerah & Militer (TNI/Polri)
Ada juga bandara bandara khusus yang berstatus Pangkalan Udara (Lanud) milik TNI, namun diizinkan melayani penerbangan sipil komersial atau biasa disebut enclave sipil. Contohnya adalah Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta atau Bandara Abdul Rachman Saleh di Malang. Penerbangan komersialnya memang dikelola oleh sipil, namun wilayah tersebut tetap berada di bawah komando militer. Selain itu, ada beberapa bandara perintis (berupa landasan udara kecil/airstrip) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah setempat untuk menunjang pariwisata atau akses daerahnya.
Beda Pengelola, Standar Keselamatan Tetap Sama
Satu hal yang menarik dari profesi kita: entitas apa pun yang mengelola bandara tersebut baik BUMN raksasa, kementerian, pihak swasta, maupun militer, mereka wajib memiliki unit keselamatan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP PK atau ARFF). Standar keselamatan penerbangan internasional tidak pandang bulu mengenai siapa pemilik bandaranya. Di mana ada pesawat beroperasi, di situlah personel ARFF bersiaga.